PSI menilai desakan PDIP agar Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo bermuatan politik

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) punya pendapat berbeda dibandingkan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya mengutarakan usulan Wali Kota Solo. Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar-ANJING Antonius Yogo Prabowo, cuti adalah hak Jibran sebagai Wali Kota. Gibran memanfaatkan waktu libur tersebut untuk berkampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Saya kira ini hak Wali Kota untuk berlibur, apalagi kegiatannya sudah mulai masuk rencana kampanye,” kata Yogo saat ditemui awak media dari Resto Laris Manis Laweyan, Solo, Pusat, Senin, 22 Januari 2024. Jawa. .

Yogo menilai, untuk saat ini Gibran masih bisa membagi waktunya antara menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo dan sebagai wakil presiden. Terbukti hingga saat ini roda pemerintahan di Kota Solo masih terus berputar.

“Saya yakin tidak ada yang terbengkalai, seperti pernyataan penarikan peraturan daerah (perda), karena Mas Gibran masih bisamengelola “Waktu yang baik sampai akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota,” ucapnya.

Ia mengaku kritik itu berasal dari fraksi PDIP dia dituduh secara politik melawan Jibrán. “Karena ini tahun politik, maka hari ini posisinya (Gibran) yang diusung sebagai cawapres, bukan dari PDIP. Kita bayangkan kalau Mas Wali diusung sebagai cawapres PDIP, berita seperti itu tidak akan muncul karena berbeda partai. ,” kata Ketua DPW PSI Jawa Tengah itu.

Soal usulan Jibran mundur, ia yakin Jibran sudah mempertimbangkannya. “Setahu saya Mas Wali akan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, kami yakin Mas Wali bisa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya.

READ  Teknologi Cloud Bisnis Di Lhokseumawe Milenial

Periklanan

Saat ditanya apakah usulan mundur Djibrán sampai pada penggunaan hak penyidikan anggota DPRD, ia mengungkapkan belum mendengar seruan pimpinan DPRD kepada walikota terkait usulan tersebut. Kalau ada somasi tidak apa-apa, ujarnya.

“Tidak apa-apa, ini langkah hukum. DPRD berhak meminta keterangan kepada eksekutif, boleh saja membongkarnya. Tapi saya sebagai anggota Dewan belum mendengar pemanggilan Wali Kota,” ujarnya.

Meski demikian, Yogo memastikan PSI menolak menggunakan hak somasi atau hak penyidikan. “Karena kami yakin Mas Wali mampu menyelesaikannya hingga akhir masa jabatannya,” ujarnya.

SEPTHIA RYANTHIA

Pilihan Redaksi: Ada Kabar Jokowi Minta Bertemu Megawati, Nusron Wahid: Kalau Ada Pertemuan Bagus



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *