Enam fakta tinta pemilu, digunakan sejak 1962 hingga bersertifikat halal

TEMPO.CO, Jakarta – Tinta menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk pemilu presiden tahun 2024. Setiap pemilih yang memberikan suaranya dalam pemilu wajib mencelupkan jarinya ke dalamnya. tinta pemilu. Fungsinya untuk menunjukkan apakah seseorang telah memilih di TPS.

Tinta pemungutan suara dirancang agar sulit dihapus pemilih tidak dapat memilih dua kali. Bekas tinta di jari menandakan seseorang tidak bisa memilih lebih dari satu kali. Jari yang terdapat noda pemilu juga bisa membawa keberuntungan. Saat pemilu, banyak toko, restoran, bahkan tempat wisata yang memberikan diskon kepada pengunjung yang memilih. Selain itu, tinta pemilu punya fakta menarik lainnya. Berikut 6 fakta tinta pemilu dilansir dari berbagai sumber:

1. Tunggu setidaknya enam jam

Tinta pemilu sebagai stempel pemilih mempunyai daya tahan/kelengketan minimal enam jam sejak digunakan. Namun tinta electoral diproduksi tanpa menimbulkan iritasi atau alergi pada kulit.

2. Digunakan sejak tahun 1962

Penggunaan tinta ungu pada jari setelah pemungutan suara digunakan di India pada tahun 1962. Tinta pemungutan suara pada jari digunakan untuk mencegah kecurangan. Di India saat itu, Komisi Pemilihan Umum bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional, dan National Research Research Corporation mengadakan perjanjian dengan Mysore Paints untuk memasok tinta yang tidak dapat dihapuskan. Kebiasaan menandai jari dengan tinta telah berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

3. Terbuat dari bahan sintetis

Tinta pemungutan suara, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Peralatan Pendukung Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, terbuat dari bahan sintetis atau kimia dan bahan alami. Diantaranya perak nitrat (AgNO3) 3-4 persen, air sulingan, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.

READ  Analisis Persaingan Pasar Di Lhokseumawe Terbaru

4. Memiliki sertifikat halal

Selain terbuat dari bahan sintetis, tinta pemilu tersebut telah mengantongi sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tinta tersebut juga memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah, universitas negeri, atau swasta yang terakreditasi. Serta mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

5. Berbahan dasar Gambir dan ramah lingkungan

Universitas Andalas dan PT Kudo Indonesia Jaya membuat bahan baku tinta pemilu 2024 dari gambir. Tinta dengan volume 40 mililiter ini dinilai ramah lingkungan dan aman bagi kulit. Gambir sendiri mengandung bahan kimia seperti flavonoid, katekin, tanin, dan alkaloid. Biasanya tanaman ini dapat digunakan untuk membuat obat-obatan modern buatan Jerman dan juga sebagai bahan pewarna pakaian. Sebelumnya, Direktur Direktorat Kerjasama dan Hilirisasi Penelitian, Muhammad Makky menjelaskan, tinta berbahan dasar gambir ini sudah diteliti sejak awal tahun 2000-an.

6. Sebuah tanda bahwa Anda telah memilih

Tinta pemilu digunakan sebagai tanda khusus bagi pemilih yang memberikan suaranya di tempat pemungutan suara atau TPS. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, salah satu jari pemilih diberi tinta hingga menutupi seluruh kuku jarinya sebelum meninggalkan TPS. Ini tandanya Anda sudah memilih, jadi seseorang tidak bisa memilih lebih dari satu kali.

KHUMAR MAHENDRA | MITRA TARIGA | GERBANG SETIAWAN

Pilihan Editor: Cara memilih di TPS pada pemilu 2024 dan persyaratannya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *