OJK terbitkan aturan risk capital gaming, berikut isinya


Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Publikasi ini merupakan upaya mendukung pengembangan perusahaan start-up dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

POJK ini juga merupakan amanat peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang diperlukan untuk mendukung pengembangan industri, serta persyaratan hukum bagi jalannya usaha perusahaan modal ventura saat ini. .

“Perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah mempunyai peranan penting dalam pembiayaan perusahaan tahap awal atau early stage serta perusahaan/peminjam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tidak dapat dijangkau melalui pembiayaan lembaga jasa keuangan lainnya,” jelasnya. OJK dalam keterangan resminya Rabu (17 Januari 2024).

Sementara itu, pihak berwenang menyatakan bahwa perusahaan rintisan dan perusahaan/peminjam tingkat UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas kesempatan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong perekonomian. pertumbuhan dan berperan dalam mewujudkan stabilitas.

Salah satu aturan pokok dalam POJK ini adalah pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura menurut hukum syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategorinya, dengan fokus pada kegiatan penanaman modal, penanaman modal melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi dan/atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut dengan perusahaan modal ventura. korporasi.

READ  Tiba-tiba Jadi Warga LQ45, Ini Profil Mitra Paket (PTMP)

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan mitra usaha pada tahap awal pendirian dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yaitu yang selanjutnya disebut perusahaan berbentuk badan hukum modal ventura adalah utang.

“Dengan kategorisasi ini diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang usaha yang dipilihnya,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, POJK nomor 25 tahun 2023 juga memperkuat beberapa peraturan, yaitu:

kehati-hatian

POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk menjaga dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pengelolaan dana risiko

Lebih lanjut, POJK ini mengatur peraturan terkait dana ventura, mulai dari permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembatalan dana ventura. Selain itu juga mengatur mengenai kebutuhan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana modal ventura, penggunaan nama dana modal ventura, perjanjian pendirian dana modal ventura, penempatan dana modal ventura, pemegang unit usaha. persyaratan . partisipasi dalam dana ventura.

POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Demikian pembagian tugas pengawasan Agusman dan Hasan Fawzidi OJK

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *